Oleh: Tim Redaksi JalanHukum.com
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 29 April 2025 menegaskan bahwa pemerintah dan korporasi tidak boleh mengajukan gugatan pencemaran nama baik terhadap warga negara. Ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak berekspresi di era digital.
Berdasarkan putusan terbaru MK melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 dan 115/PUU-XXII/2024, beberapa poin penting adalah:
-
Frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang frasa itu dipahami mencakup lembaga publik / pemerintahan / korporasi / institusi / profesi atau jabatan. Dengan putusan ini, ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku terhadap individu, bukan terhadap lembaga atau korporasi.
- Dengan demikian kritik terhadap badan publik atau korporasi tidak bisa lagi dikriminalisasi menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam format frasa “orang lain” sebagai entitas non-individu.
- MK juga mempersempit makna “kerusuhan” dalam pasal yang mengatur penyebaran informasi elektronik yang menghasut atau menimbulkan “permusuhan / kebencian / kerusuhan”. Dalam Putusan 115/PUU-XXII/2024, frasa “kerusuhan” ditafsirkan sebagai kerusuhan fisik atau gangguan ketertiban di ruang nyata (fisik), bukan sekadar keributan atau efek di ruang digital/media sosial.
MK menilai bahwa gugatan pencemaran nama baik oleh entitas berkuasa mengancam prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Kebebasan berpendapat merupakan salah satu fondasi utama demokrasi konstitusional.
Putusan ini memperkuat ruang deliberatif publik. Kritik terhadap pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai pelanggaran, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah.
Meski putusan MK di atas membawa kemajuan, ada beberapa catatan kritis dan tantangan yang patut diperhatikan:
-
Ambiguitas regulasi lainnya: Meskipun MK telah mempersempit beberapa pasal UU ITE, masih ada frasa lain yang multitafsir atau pasal lain yang belum diuji materinya. Media masih harus berhati-hati terhadap interpretasi aparat penegak hukum, karena praktik penegakan bisa berbeda tergantung kasus.
-
Interpretasi Yudisial & Kepatuhan Pejabat Penegak Hukum: Putusan MK secara hukum mengikat, tetapi dalam praktik, aparat penegak seperti polisi, kejaksaan atau pengadilan di daerah mungkin belum konsisten menginterpretasikan atau menerapkan putusan tersebut secara seragam. Bisa muncul perbedaan interpretasi lokal.
-
Efek Non-Hukum / Non-Pidana: Intimidasi terhadap wartawan atau media tidak selalu melalui pidana pencemaran nama baik; bisa melalui gugatan perdata, tekanan politik, blokir akses data/informasi, atau serangan digital / fisik. Ruang kritis tetap rentan terhadap campur tangan non-formal.
-
Kapasitas Media, Keamanan Jurnalis & Proteksi Profesi: Media lokal atau jurnalis independen mungkin memiliki keterbatasan sumber daya untuk mengejar investigasi risiko tinggi. Tanpa dukungan kelembagaan atau advokasi (misalnya melalui asosiasi jurnalistik atau organisasi hak asasi), media bisa tetap self-censor meskipun potensi pidana dikurangi.
-
Respons Publik & Etika Siber: Meskipun ruang kritik dilebarkan, tetap ada risiko misinformasi, ujaran kebencian, atau penyalahgunaan kebebasan berekspresi di media sosial/digital. Maka tantangan etika pemberitaan/komentar publik tetap relevan.
Secara akademis, perubahan semacam ini perlu diikuti penelitian empiris: misalnya, apakah setelah putusan MK ada peningkatan jumlah investigasi kritis, adakah penurunan litigasi pencemaran nama baik terhadap media; apakah wartawan merasa lebih bebas mengangkat isu sensitif; serta bagaimana persepsi publik terhadap legitimasi media setelah perubahan regulasi ini.
Kesimpulan: Dalam demokrasi yang sehat, hukum tidak boleh menjadi pagar yang mengurung suara rakyat. Putusan MK ini adalah refleksi bahwa negara hukum sejati adalah negara yang mampu menerima kritik sebagai wujud cinta terhadap konstitusi.
-
Putusan MK terbaru tentang UU ITE mewakili langkah penting untuk memperkuat kebebasan berpendapat / ekspresi di Indonesia.
-
Bagi media dan jurnalisme, putusan ini memperkecil risiko pidana pencemaran nama baik terhadap lembaga publik / korporasi, memberi lebih banyak ruang untuk kritik dan investigasi.
-
Namun, ini bukan berarti kebebasan berpendapat tanpa batas — tetap ada tanggung jawab etika, regulasi lain, dan tantangan non-hukum.
-
Secara akademis, perubahan ini adalah momen penting untuk mengevaluasi apakah perubahan hukum benar-benar berpengaruh pada kebebasan pers, kualitas liputan kritis, dan akuntabilitas publik.