I. Penjelasan Isu: Dominasi Lex Informatica di Era AI dan Tantangan Bagi Sistem Hukum Indonesia
Percepatan teknologi digital dalam satu dekade terakhir telah mengubah struktur sosial dan pola interaksi masyarakat Indonesia secara mendasar. Kecerdasan buatan (AI), machine learning, big data analytics, robotika, sampai fenomena deepfake yang semakin mudah diakses, telah menciptakan ruang baru di mana batas antara fakta dan manipulasi makin kabur. Dalam konteks inilah konsep Lex Informatica menjadi relevan. Lawrence Lessig memperkenalkan konsep tersebut sebagai “aturan yang lahir dari arsitektur teknologi”—yakni bahwa dalam dunia digital, kode dan algoritma sering lebih menentukan perilaku masyarakat daripada undang-undang formal. Dengan kata lain, teknologi kini membentuk norma baru yang secara faktual berfungsi sebagai hukum, meskipun tidak selalu diatur oleh negara.
Indonesia memang telah memiliki sejumlah perangkat hukum seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), revisi UU ITE, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan berbagai regulasi sektoral terkait keamanan siber. Namun perkembangan teknologi—terutama AI generatif dan manipulasi audio-visual berbasis deepfake—berjalan jauh lebih cepat daripada respons legislasi. Akibatnya, terdapat regulatory lag yang signifikan. Deepfake mulai digunakan untuk penipuan finansial, propaganda politik, pemerasan, atau pencemaran nama baik, namun belum ada kerangka hukum yang secara tegas mengatur produksi, distribusi, serta pertanggungjawabannya. Robotika di sektor industri dan layanan publik pun belum memiliki pengaturan komprehensif terkait liability, etika, maupun standardisasi keselamatan.
Selain itu, ruang digital Indonesia sebagian besar dikuasai oleh platform global seperti Meta, Google, TikTok, dan perusahaan besar AI lainnya. Dalam banyak kasus, terms of service mereka lebih efektif mengatur perilaku pengguna dibandingkan hukum nasional. Arsitektur algoritma menentukan apa yang masyarakat lihat, konsumsi, dan percayai. Ketika Lex Informatica menjadi lebih dominan daripada Lex Lata (hukum positif), muncul pertanyaan besar: apakah sistem hukum Indonesia siap menghadapi masa depan yang diatur oleh teknologi?
II. Pendapat Pribadi: Indonesia Belum Siap, dan Ini Alasannya
Menurut pandangan saya, Indonesia belum sepenuhnya siap menghadapi penetrasi kecerdasan buatan dan robotika jika tetap mengandalkan pendekatan hukum positif yang sifatnya reaktif dan berorientasi pada penegakan kasus per kasus. Perubahan yang dibawa oleh teknologi bukan hanya perubahan objek hukum, tetapi perubahan paradigma hukum itu sendiri. Ketika algoritma mengambil alih sebagian fungsi pengambilan keputusan—mulai dari rekomendasi informasi, penyaringan data, prediksi perilaku pengguna, hingga otomatisasi kerja—maka hukum tidak lagi cukup berbicara tentang tindakan manusia, melainkan juga perilaku sistem digital yang tidak memiliki kehendak, tetapi memiliki dampak.
Alasan pertama ketidaksiapan tersebut adalah ketiadaan kerangka regulasi AI yang holistik. Berbeda dengan Uni Eropa yang telah mengesahkan EU AI Act dengan klasifikasi risiko, kewajiban transparansi, dan standardisasi teknis, Indonesia masih berada pada tahap awal formulasi kebijakan AI. Regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan fragmentaris: beberapa aturan tersebar dalam literasi digital, keamanan siber, perlindungan data, dan standar industri. Tanpa kerangka yang komprehensif, pengawasan terhadap deepfake, algorithmic bias, penyalahgunaan AI untuk propaganda politik, atau ketergantungan pada model AI asing akan tetap tidak konsisten.
Alasan kedua adalah penegakan hukum siber yang masih reaktif. Kasus-kasus kejahatan digital seperti kebocoran data, phishing, identitas palsu berbasis AI, atau konten deepfake sering ditangani setelah dampaknya muncul dan menimbulkan kerugian besar. Investigasi forensik digital yang membutuhkan keahlian khusus masih terbatas, sementara metode kejahatan baru berkembang dengan kecepatan yang hampir tidak mungkin dikejar tanpa sistem deteksi otomatis maupun kerangka koordinasi lintas lembaga yang lebih kuat.
Alasan ketiga, dan menurut saya paling mendasar, adalah bahwa Indonesia masih kurang mengintegrasikan pendekatan sosioteknis dalam pengaturan teknologi. Kita masih melihat hukum sebagai teks, padahal realitas digital telah memperlihatkan bahwa hukum juga terbentuk oleh desain arsitektur, algoritma, dan keputusan platform. Lex Informatica bekerja secara otomatis dan masif; ia dapat mengatur perilaku miliaran pengguna per detik, sementara undang-undang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk disusun. Tanpa memahami logika ini, hukum Indonesia akan terus berada pada posisi tertinggal.
Karena itu, saya berpendapat bahwa masa depan hukum Indonesia harus menggabungkan tiga komponen sekaligus:
- Regulasi formal yang responsif dan antisipatif;
- Governance teknologi melalui standardisasi teknis, audit algoritma, dan kode etik AI;
- Peningkatan literasi digital masyarakat agar publik memahami risiko dan tanggung jawab dalam ruang digital.
Dengan kombinasi inilah hukum nasional dapat kembali memegang kendali, bukan sekadar menjadi penonton dari kekuatan algoritma global.
II. Kesimpulan dan Harapan: Menuju Hukum Indonesia yang Adaptif dan Progresif
Sebagai penutup, saya menyimpulkan bahwa Lex Informatica akan semakin menentukan arah perkembangan hukum Indonesia di masa depan. Algoritma, desain platform, dan struktur teknologi telah menjadi norma sosial baru yang bekerja setara dengan hukum negara. Di tengah perkembangan kecerdasan buatan, robotika, dan fenomena deepfake yang semakin kompleks, kita tidak bisa hanya mengandalkan hukum positif yang statis. Masa depan hukum Indonesia membutuhkan kemampuan untuk membaca dinamika teknologi secara real-time dan merumuskan regulasi yang tidak hanya mengatur, tetapi juga mampu membentuk arah perkembangan teknologi tersebut.
Saya berharap pemerintah Indonesia segera memprioritaskan penyusunan Regulasi AI Nasional yang komprehensif dan berbasis risiko. Selain itu, perlu adanya mekanisme audit algoritma, kewajiban transparansi penggunaan AI, perlindungan data yang lebih ketat, serta penguatan lembaga pengawas independen yang memiliki keahlian teknis. Pendidikan publik mengenai literasi digital juga menjadi kunci penting untuk mencegah manipulasi informasi, penyalahgunaan deepfake, dan eksploitasi data pribadi.
Harapan besar saya adalah agar hukum Indonesia dapat menjadi hukum yang progresif: hukum yang tidak hanya mengejar perubahan, tetapi mampu mengantisipasi dan bahkan memandu perkembangan teknologi. Dengan begitu, kecerdasan buatan dan robotika dapat benar-benar menjadi kekuatan yang memperkuat demokrasi, melindungi hak-hak warga negara, serta memastikan bahwa teknologi tetap berada dalam kendali manusia—bukan sebaliknya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai diskusi dan analisis tentang Cyber Law di Indonesia, Anda dapat menyimak video ini: Lex Internetica Ep.1 I Cyberlaw I DANRIVANTO
. Video ini membahas konsep Lex Internetica (yang berevolusi dari Lex Informatica) dan pergeseran persepsi bahwa dunia siber adalah “hutan tanpa aturan,” yang relevan dengan fondasi hukum digital di Indonesia.