Beberapa hari belakangan ini, sebelum artikel ini ditulis, jagat sosial media, mendadak viral terkait suatu kejadian yang menimpa seorang warga Sleman Yogyakarta berinisial APH menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas setelah dirinya mengejar dua orang yang menjambret istrinya di jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. dimana kedua orang Jambret yang mengendarai sepeda motor mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat dikejar oleh APH. Kapolresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan peristiwa penjambretan dan kecelakaan itu terjadi pada April 2025. Kapolresta Sleman tersebut menjelaskan. saat itu sang istri sedang mengendarai motor sementara suaminya menyetir mobil, diperjalanan, dua pria yang berboncengan tiba-tiba menjambret tas milik perempuan yang sedang mengendarai motor itu. suami korban, lantas mengejar dua orang penjambret itu. menurut Kapolresta Sleman, sempat terjadi beberapa kali senggolan. “Dan terakhir, motor jambret tertabrak dan terpental. seketika pelaku jambret meninggal ditempat,” ujar dia.
Dalam hal ini menurut Kapolresta Sleman tersebut terdapat Dua Perkara dalam satu Peristiwa. Pertama Yakni kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman. Namun karena dua tersangka meninggal, polisi menghentikan penyidikan. adapun kasus kedua yakni kasus kecelakaan lalu lintas. APH ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman. Kapolresta Sleman (EDY) mengklaim penyidika telah berupaya menjalankan Restorative Justice dan memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak. namun kesepakatan damai tidak tercapai. “Oleh karena itu, proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar dia.
Menurut EDY, penyidik kecelakaan lalu lintas telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti seperti rekaman CCTV, selain itu, juga memeriksa sejumlah saksi termasuk meminta keterangan ahli dari Universitas Gaja Mada (UGM).
Kasus itu pun berlanjut, penyidik melakukan gelar perkara dan berkas perakara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. menurut EDY, dalam kasus ini penyidik tidak melakukan penahanan tersangka. “Penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan” ujar dia.
dari kronologis ringkas diatas sebagaimana suatu peristiwa yang terjadi mendapat tanggapan pedas dari masyarakat melalui berbagai platform sosial media, banyak yang menyesalkan terkait langkah yang diambil oleh Polresta Sleman menetapkan tersangka kepada APH, dalam peristiwa ini APH melihat didepan matanya sendiri pelaku Jambret merampas tas isterinya yang sedang mengendarai sepeda motor, ia juga melihat kendaraan isterinya oleng hampir terjatuh karena pelaku jambret tersebut merampas tas isterinya.
publik memandang APH sebagai korban yang membela keluarganya, dimana pelaku penjambretan merampas tas isterinya. hal tersebut dilakukan semata-mata overmacht. sehingga dua penjambret tersebut mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat dikejar oleh APH. dalam hal ini ada sebab dan akibat. disini kita mencoba untuk mengulasnya dari kacamata hukum, agar tidak menjadi suatu ambiguitas dari makna hukum sebenarnya.
- Sebab Akibat dan Niat
secara hukum, unsur niat (mens rea) sangat penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana. jika dapat dibuktikan bahwa APH tidak memiliki niat jahat (dolus) dan kecelakaan itu adalah akibat tidak langsung dari tindakannya, maka ada ruang untuk membebaskannya dari pertanggungjawaban pidana. dalam hal ini, akibat (meninggalnya pelaku jambret) merupakan konsekuensi yang tidak dikehendaki oleh APH, tetapi terjadi karena rangkaian peristiwa yang tidak dapat diprediksi sepenuhnya. dari sisi keadilan substantif APH tidak memiliki niat untuk mengejar pelaku hingga mengalami kecelakaan lalu lintas, unsur kesengajaan tidak terpenuhi. pasal 21 KUHP (unsur kesengajaan dalam tindak pidana). Putusan Mahkamah Agung RI No. 42 K/Kr/1966 : “seseorang hanya dapat dipidana jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang nyata”. dan apakah kasus ini layak untuk dihentikan?
- Overmacht (daya paksa) dan Niat
Overmacht dalam hukum pidana adalah kondisi dimana seseorang melakukan suatu perbuatan pidana karena terpaksa (force majeure), sehingga tidak ada pilihan lain yang rasional untuk menyelematkan diri atau orang lain. dalam kasus ini, ada argumentasi bahwa tindakannya didorong oleh reaksi spontan untuk melindungi isteri dan menanggapi kejahatan yang sedang terjadi didepan matanya, bukan niat jahat untuk mencelakakan pelaku jambret. Pasal 48 KUHP (KUHP No.1 Tahun 2023) barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana. argumentasinya Tindakan APH dilakukan dalam situasi emosi dan kepanikan. di mana perlindungan terhadap isteri adalah prioritas utama.
Pembelaan Berdasarkan Keadaan Darurat (Noodtoedstaad)
Noodtoedstaad adalah alasan pembenar yang membebaskan seseorang dari pidana karena tindakannya dilakukan untuk melindungi kepentingan hukum yang lebih besar. Pasal 49 ayat (2) KUHP “perbuatan pembelaan yang terpaksa dilakukan untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum, tidak dipidana”.
- Laka Lantas
Dalam pasal 310 UU LLAJ unsur subjektif mengemudikan kendaraan bermotor, terjadi kecelakaan dijalan. jika kecelakaan terjadi karena kelalaian pengendara, bukan kesengajaan, yang ditekankan dalam pasal ini adalah setiap pengendara/pengemudi/Sopir. jika arah dari penetapan tersangka APH masuk kedalam objek ini, maka dalam konteks normatif hukum tidak dapat dipaksakan untuk menetapkan tersangka, terdapat pengecualian tanggung jawab pada pasal 234 UU LLAJ menjelaskan pengemudi tidak bertanggung jawab jika laka disebabkan oleh : Keadaan memaksa (force majeure) yang tidak dapat dielakkan. perilaku korban sendiri atau pihak ketiga. gerakan orang/hewan, meskipun pencegahan telah dilakukan.
- Keadilan Substantif
keadilan substantif menekankan pada keadilan yang nyata dirasakan masyarakat, tidak hanya keadilan prosedural (formal). publik memandang APH sebagai korban yang membela diri dan keluarganya dari kejahatan. banyak pihak menilai bahwa jika kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan tanpa mempertimbangkan konteks dan motif APH, maka keadilan substantif bisa saja terabaikan.
Dari persepektif keadilan substantif, kemanusiaan, dan asal ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir), ada argumen kuat bahwa kasus ini layak untuk dihentikan melalui mekanisme penghentian penyidikan (SP3) jika benar terbukti tidak ada niat jahat, tindakan dilakukan dalam keadaan terpaksa, dan demi melindungi korban kejahatan.
Pasal 2 KUHP 2023 (Asas Ultimum Remedium) “Hukum Pidana digunakan sebagai upaya terakhir jika upaya lain tidak dapat menyelesaikan masalah”
mengingat APH adalah korban kejahatan dan bertindak melindungi keluarganya, sanksi pidana sebaiknya tidak dijatuhkan, kecuali terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat.
Kesimpulan
secara pribadi dan persepektif keadilan substantif, kasus ini layak dipertimbangkan untuk dihentikan, asal seluruh fakta, motif, dan keadaan telah diperiksa secara objektif dan transparan. hal ini juga menjadi preseden yang baik dalam menegakkan keadilan yang berimbang antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.
APH berhak mendapatkan perlindungan hukum karena tindakannya dilakukan dalam keadaan terpaksa (overmacht) dan untuk membela diri/keluarganya (noodtoestand).
Tidak ada niat jahat atau kesengajaan dalam tindakan APH.
Sanksi pidana sebaiknya tidak diterapkan, mengingat prinsip ultimum remedium dan rasa keadilan masyarakat.
namun keputusan penghentian perkara tetap berada di tangan penegak hukum (penyidik, jaksa, hingga pengadilan) berdasarkan hasil penyelidikan, bukti, dan pertimbangan ahli hukum.
