Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan hukum pidana warisan kolonial Belanda, Apa saja yang benar-benar berubah?

Setelah lebih dari satu abad, Indonesia akhirnya melepas jubah hukum pidana peninggalan kolonial Belanda. Pada 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional resmi diberlakukan, bersama dengan KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. ini bukan sekadar pergantian nama atau penambalan pasal ini adalah perubahan cara negara memandang manusia, kejahatan, dan keadilan.

Bagi masyarakat umum, perubahan ini terasa abstrak. Namun dampaknya sangat nyata mulai dari cara polisi menyidik, bagaimana hakim memutus perkara, hingga kemungkinan seseorang yang melakukan tindak pidana kecil tidak harus berakhir di penjara. Artikel ini menguraikan perubahan-perubahan paling mendasar yang perlu dipahami oleh akademisi hukum maupun warga negara biasa/asa fiksi hukum (presumtio iures de iure).

1. Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional: Lebih dari Sekadar Ganti Nama

KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang digunakan Indonesia sejak kemerdekaan adalah warisan langsung dari pemerintah kolonial Belanda. Disusun dalam konteks kolonial yang menitikberatkan kepentingan penguasa, hukum, hukum tersebut mengandung paradigma monistis dimana pemidanaan identik dengan penghukuman fisik, khususnya penjara.

KUHP Nasional 2023 hadir sebagai koreksi menyeluruh. Semangat utamanya adalah dekolonisasi hukum merumuskan ulang hukum pidana berdasarkan nilai Pancasila, UUD 1945, dan karakter sosial-budaya bangsa Indonesia.

Perbandingan Paradigma Dasar

AspekKUHP LamaKUHP Nasional 2026
Asal-usulWetboek van Strafrecht Belanda (kolonial)UU No. 1 Tahun 2023, berbasis Pancasila & UUD 1945
Paradigma pemidanaanRetributif (pembalasan/hukuman)Restoratif, rehabilitatif, dan korektif
Fokus utamaPenghukuman pelakuPemulihan korban & reintegrasi pelaku
Struktur tindak pidanaKejahatan & pelanggaran (terpisah)Disatukan menjadi “tindak pidana”
Hukum adat (living law)Tidak diakuiDiakui & dapat dijadikan dasar pemidanaan
Pidana korporasiTidak diatur secara umumDiatur sebagai rezim umum (Pasal 45–50)

2. Perubahan Jenis Sanksi: Tidak Semua Harus Dipenjara

Salah satu perubahan paling revolusioner adalah perluasan jenis sanksi pidana. Dalam KUHP lama, hukuman pokok hanya mencakup penjara, kurungan, denda, dan pidana mati. KUHP Nasional memperluas pilihan sanksi agar lebih proporsional dan kontekstual.

  • Pidana Kerja Sosial : alternatif hukuman bagi tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
  • Pidana Pengawasan : pelaku tidak dipenjara tetapi berada di bawah pengawasan negara.
  • Sistem denda berbasis kategori : denda lebih terstruktur dan disesuaikan tingkat pelanggaran.
  • Pidana mati bersifat alternatif terakhir (ultimum remedium), bukan pilihan utama.

Implikasi Praktis: Seseorang yang sebelumnya harus menjalani hukuman penjara untuk pelanggaran ringan, kini berpotensi mendapatkan hukuman yang lebih manusiawi, ini juga dimaksudkan untuk mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

3. Keadilan Restoratif: Ketika Damai Lebih Diutamakan dari Hukuman

Pergeseran paling signifikan secara filosofis adalah diakomodasinya keadilan restoratif (restoratif justice) dalam KUHP Nasional. berbeda dengan keadilan retributif yang berorientasi pada “siapa yang salah harus dihukum”, keadilan restoratif bertanya: “bagaimana memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat?”

KUHP Nasional mengakomodasi penyelesaian perkara pidana melalui perdamaian antara pelaku dan korban, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. pendekatan ini memungkinkan penyelesaian melalui mediasi di luar pengadilan, sehingga mengurangi beban sistem peradilan sekaligus memberikan keadilan yang lebih personal bagi korban.

Namun perlu dicatat: tidak semua perkara dapat diselesaikan secara restoratif. tindak pidana yang berdampak luas terhadap kepentingan publik seperti korupsi, terorisme, atau kejahatan berat lainnya tetap harus diproses melalui jalur pengadilan formal.

4. Pengakuan Hukum Adat (Living Law): Terobosan yang Kontroversial

Salah satu inovasi paling berani KUHP Nasional adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Pasal 2 KUHP Nasional menyatakan bahwa perbuatan yang patut dipidana berdasarkan hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dapat diproses, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan asas hukum umum.

ini berbeda jauh dari KUHP lama yang berpegang teguh pada asas legalitas klasik: nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali tiada perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan undang-undang tertulis. kini, hakim dapat mempertimbangkan norma adat setempat dalam memberikan putusan.

Catatan Kritis

Pengakuan living law disambut baik oleh komunitas hukum adat, namun dikritik karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Frasa “hukum yang hidup dalam masyarakat” sangat luas dan rentan terhadap penafsiran yang berbeda beda oleh hakim. Diperlukan pedoman teknis yudisial yang kuat dari Mahkamah Agung.

5. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi: Direksi Bisa Dipidana

Dalam KUHP lama, pertanggungjawaban pidana korporasi hanya diatur secara parsial melalui undang-undang sektoral. KUHP Nasional mengangkat hal ini menjadi rezim umum yang berlaku lintas sektor, diatur secara sistematis dalam Pasal 45 hingga Pasal 50.

Kini, tidak hanya korporasi sebagai badan hukum yang dapat dipidana. Direksi, Komisaris, hingga pemilik manfaat yang memberi instruksi untuk melakukan tindak pidana dapat diposisikan sebagai pelaku. Implikasinya bagi dunia usaha sangat besar compliance program kini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pembuktian bahwa perusahaan telah berupaya mencegah pelanggaran hukum.

6. Masa Transisi: Perkara Lama Pakai Aturan Mana?

Pertanyaan yang paling sering muncul dari praktisi hukum adalah: bagaimana nasib perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 namun masih berjalan di Pemeriksaan pihak Kepolisian ataupun masih berjalan di Pengadilan?

KUHP Nasional mengatur tiga skenario dalam ketentuan peralihan. Pertama, jika KUHP Nasional memberikan ancaman lebih ringan, maka ketentuan baru yang diterapkan. Kedua, jika KUHP lama lebih menguntungkan terdakwa, maka KUHP lama yang digunakan. Ketiga, dan paling dramatis jika perbuatan yang didakwakan tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional (dekriminalisasi), maka proses hukum dihentikan demi hukum, dan terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap pun harus dibebaskan.

Prinsip kunci yang digunakan adalah Lex Mitior ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa wajib diterapkan.

Kesimpulan: Lebih dari Sekadar Pergantian Teks

Perubahan dari KUHP Lama ke KUHP Nasional 2026 bukan sekadar pembaruan administratif. ini adalah transformasi paradigmatik dari hukum yang mewarisi semangat kolonial menuju hukum yang berakar pada identitas bangsa sendiri. Dari pendekatan punitif menuju pendekatan yang lebih manusiawi, dari kepastian hukum yang kaku menuju keadilan substantif yang kontekstual.

Tantangan terbesarnya bukan pada teks undang-undang, melainkan pada implementasi. Aparat penegak hukum yang selama puluhan tahun bekerja dengan paradigma lama harus bertransformasi cara berpikirnya. masyarakat pun perlu memahami bahwa “dihukum penjara” bukan lagi satu-satunya ujung dari sebuah perkara pidana.

Indonesia memiliki KUHP yang seharusnya menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat menghukum. Pertanyaannya sekarang: apakah kita siap mewujudkannya?

Referensi

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
  • Prof. Topo Santoso, FH UI, Kuliah Umum “Menyongsong KUHP Nasional” Peluang dan Tantangannya” (Feb 2025)
  • Sekretariat Negara RI, “KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku”, ( 5 Januari 2026). setneg.go.id
  • Mahkamah Agung RI, marinews.mahkamahagung.go.id, “KUHP Nasional 2026:Transformasi Hukum Pidana Indonesia”
  • Hukumonline.com: “KUHP Baru Berlaku, ini asas Hukum yang perlu diketahui’ (8 Januari 2026).
  • Nugraha, R.S, et al., “Transformasi Sistem Hukum Pidana”, Jurnal Reformasi Hukum Vol.29 (1), 2025.