Pengakuan Progresif dan Dilema Batasan Norma

Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026, ditandai sebagai sebuah kemajuan progresif dalam sistem hukum Indonesia, khususnya melalui adopsi “hukum yang hidup” (living law) ke dalam ranah hukum pidana positif. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP secara eksplisit menyatakan bahwa ketentuan pidana yang terdapat dalam hukum yang hidup di masyarakat dapat berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui peradaban bangsa-bangsa. pengakuan ini, yang secara implisit mencakup sanksi adat sebagai norma hukum baru, merupakan refleksi dari amanat konstitusional dan semangat rekognisi terhadap pluralisme hukum yang melekat pada identitas bangsa.

Namun, semangat rekognisi yang positif ini menghadapi tantangan substantif yang mengancam kepastian hukum: belum adanya batas tegas dan mekanisme yang jelas untuk memisahkan atau mengintegrasikan sanksi adat dengan sanksi hukum positif. KUHP menyerahkan keberlakuan sanksi adat kepada Peraturan Daerah, tanpa menyediakan panduan komprehensif mengenai hierarki, yurisdiksi, dan batasan substantif. Kekosongan ini diperparah dengan status RUU Masyarakat Hukum Adat yang hingga kini belum disahkan, padahal regulasi inilah yang diharapkan menjadi payung utama untuk mendefinisikan secara operasional batas-batas kewenangan dan wilayah hukum adat. Ketidakjelasan batas ini menciptakan sebuah dualitas sistem yang rentan terhadap konflik norma di tingkat implementasi. Penegak hukum, mulai dari penyidik hingga hakim, akan dihadapkan pada diskresi yang sangat luas dalam menentukan: 1) apakah sanksi adat berfungsi sebagai alternatif (restorative justice), 2) apakah ia berfungsi sebagai pelengkap/pemberat, atau 3) apakah ia sepenuhnya dikesampingkan karena dianggap bertentangan dengan asas hukum umum. Absennya pedoman ini berpotensi membuka ruang bagi inkonsistensi putusan antar wilayah, serta risiko penyalahgunaan kewenangan di mana sanksi adat—yang seharusnya bersifat restoratif—dapat digunakan untuk tujuan retributif yang tidak proporsional, atau sebaliknya, sanksi positif negara menjadi tumpul.

Batasan Substantif sebagai Penjamin Kepastian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Secara pribadi, saya menyambut baik pengakuan hukum yang hidup dalam KUHP sebagai langkah maju yang esensial menuju dekolonisasi hukum Indonesia. Namun, pengakuan tanpa batasan yang substansial adalah resep bagi ketidakpastian yang merusak. Pendapat saya adalah bahwa batasan yang tegas antara sanksi adat dan sanksi positif harus didasarkan pada dua pilar utama: Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tujuan pidana. Jika integrasi hukum adat bertujuan untuk memperkuat keadilan restoratif, maka batasan substantif harus memastikan bahwa sanksi adat yang diterapkan tidak melanggar prinsip-prinsip HAM universal, seperti martabat kemanusiaan, larangan perlakuan kejam, dan hak untuk tidak dihukum dua kali (non bis in idem)—atau dalam konteks ini, dikenai sanksi ganda yang memberatkan (double jeopardy).

Kompleksitas integrasi ini terpotret jelas dalam kasus-kasus yang melibatkan Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi, di mana interaksi antara adat dan hukum positif sering kali berada di zona abu-abu. Misalnya, dalam kasus-kasus serius seperti perdagangan orang yang pernah melibatkan anggota SAD, jelas bahwa perlindungan HAM—terutama hak anak dan larangan perbudakan modern—menuntut pre-emption (pengambilalihan) penuh oleh hukum positif negara. Di sini, batas substantif HAM berfungsi sebagai “palang pintu” mutlak yang meniadakan sanksi adat jika sanksi adat tersebut tidak menjamin perlindungan minimum yang setara dengan hukum negara. Di sisi lain, kasus yang lebih ringan, seperti penggelapan mobil sewaan yang menghantui pengusaha rental di Jambi, memunculkan dilema double jeopardy (bahaya ganda). Jika perbuatan tersebut diselesaikan melalui lembaga adat dengan ganti rugi atau denda adat, namun negara tetap melanjutkan proses pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP), pelaku akan menghadapi sanksi berlapis yang tidak proporsional: sanksi adat dan hukuman penjara dari negara. Pertanyaannya menjadi: apakah penyelesaian adat dalam kasus ini menggantikan penyelesaian pidana negara, ataukah sanksi adat bertindak sebagai prasyarat bagi selesainya sanksi positif? Tanpa kriteria yang jelas, penegak hukum akan kesulitan menentukan kapan sanksi adat harus diutamakan (pre-empted) atau kapan ia harus didampingkan (complementary). Oleh karena itu, batasan prosedural harus ditetapkan secara ketat: sanksi adat harus dilihat sebagai mekanisme alternatif dalam kerangka keadilan restoratif untuk tindak pidana tertentu, dan hanya boleh berlaku jika korban serta pelaku telah menyatakan persetujuan yang terinformasi (informed consent), serta jika sanksi tersebut telah teruji secara turun-temurun dan tidak diciptakan secara ad hoc (sekonyong-konyong) untuk kasus tertentu. Batasan ini penting untuk mencegah cherry-picking (memilih-milih fakta atau data yang menguntungkan dan mengabaikan data yang tidak mendukung, untuk menciptakan ilusi bahwa pandangan atau klaimnya benar) norma yang bisa menguntungkan pihak tertentu atau justru memberatkan masyarakat adat itu sendiri. Hukum positif, dalam hal ini, harus bertindak sebagai standar minimum perlindungan hak.

Kesimpulan dan Harapan: Menuju Pluralisme Hukum yang Tersinkronisasi

Secara keseluruhan, pengakuan sanksi adat dalam KUHP merupakan momentum emas untuk memperkuat kedaulatan hukum Indonesia dan menjunjung tinggi nilai-nilai lokal. Namun, potensi keberhasilannya sangat tergantung pada kecepatan dan ketepatan pemerintah dalam merumuskan batasan normatif. Inti masalahnya terletak pada kekosongan regulasi teknis yang detail, yang kini harus menjadi prioritas utama pemerintah dan lembaga yudikatif.

Harapan saya agar isu mendesak ini dapat disikapi secara kolektif. Pertama, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajib segera merampungkan dan mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat. RUU ini harus menjadi jembatan legislatif yang mendefinisikan tidak hanya wilayah hukum adat, tetapi juga secara eksplisit mengatur konflik norma, mekanisme resolusi, dan batas-batas sanksi adat, khususnya dalam kaitannya dengan Pasal 2 KUHP. Kedua, Mahkamah Agung (MA) perlu segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang memberikan panduan teknis yang sangat rinci bagi hakim, jaksa, dan penyidik mengenai prosedur penerapan Pasal 2 KUHP. Perma ini harus mencakup daftar kriteria objektif untuk menilai apakah suatu sanksi adat “bertentangan” dengan HAM atau asas hukum umum, serta menetapkan mekanisme keadilan restoratif yang memastikan bahwa sanksi adat yang dipilih benar-benar berfungsi sebagai alternatif untuk mengakhiri proses pidana negara, bukan sebagai beban tambahan. Masyarakat adat sendiri memiliki peran penting dalam mendokumentasikan dan memetakan (kodifikasi) hukum adat mereka secara transparan, yang akan membantu proses rekognisi formal. Dengan demikian, kita dapat mencapai pluralisme hukum yang tersinkronisasi, di mana hukum yang hidup dan hukum positif negara tidak saling meniadakan, melainkan saling memperkuat dalam bingkai keadilan yang menjamin hak-hak konstitusional setiap warga negara.

By Williyam F Hendricco

Mahasiswa Magister (S2) Hukum Universitas Jambi.